
Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan aturan medsos untuk anak yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Maret 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Lewat regulasi ini, berbagai platform seperti media sosial hingga layanan digital lainnya diwajibkan melakukan verifikasi usia secara ketat.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital atau Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Pada tahap awalnya, penerapannya berfokus pada platform seperti Instagram, X, TikTok, Facebook, YouTube, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Lantas, seperti apa detail dari aturan medsos untuk anak ini? Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Mulai akhir Maret 2026, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini telah ditetapkan secara bertahap melalui regulasi resmi sejak 28 Maret 2026 dengan fokus pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube. Lewat aturan ini, platform diwajibkan untuk menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia sehingga anak-anak tidak lagi bebas mengakses konten yang berpotensi membahayakan.
Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan internet. Meski di awal implementasinya memicu pro dan kontra, langkah ini dinilai penting untuk memastikan tumbuh kembang anak tetap sehat di tengah derasnya arus teknologi.

Sumber: Indonesia Business Post
Dalam regulasi terbaru yang dirilis pemerintah, batas usia penggunaan media sosial kini ditetapkan lebih ketat, yakni minimal 16 tahun untuk dapat memiliki akun secara mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital atau Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari aturan perlindungan anak di ruang digital.
Artinya, anak-anak di bawah usia tersebut tidak lagi diperbolehkan membuat atau mengoperasikan akun di berbagai platform media sosial populer, seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube, terutama yang dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.
Penetapan batas usia ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa anak di bawah 16 tahun masih berada dalam tahap perkembangan kognitif dan emosional yang rentan terhadap dampak negatif dunia digital, mulai dari paparan konten tidak pantas hingga risiko kecanduan dan gangguan kesehatan mental.
Aturan tersebut juga diiringi dengan mekanisme pengawasan seperti verifikasi usia yang lebih ketat serta peran orang tua dalam memberikan izin dan pendampingan sehingga penggunaan media sosial bisa menjadi lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Baca juga: 6 Tips Membuat Konten Edukasi di Media Sosial yang Viral
Dengan adanya aturan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, sejumlah platform digital populer menjadi pihak yang paling terdampak dari kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Pemerintah secara tegas mengategorikan platform dengan tingkat interaksi tinggi dan potensi paparan konten luas sebagai berisiko tinggi sehingga wajib melakukan penyesuaian sistem.
Beberapa di antaranya meliputi TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, hingga X atau Twitter yang selama ini menjadi ruang utama aktivitas digital generasi muda. Selain itu, platform lain seperti Threads, Bigo Live, hingga game online seperti Roblox juga masuk dalam daftar karena memiliki fitur interaksi publik yang cukup intens.
Langkah pembatasan ini membuat setiap platform harus menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk mendeteksi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur secara bertahap. Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki risiko tinggi terhadap paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga perundungan siber yang dapat berdampak pada perkembangan mental anak.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital
Mengontrol penggunaan gadget pada anak kini menjadi tantangan tersendiri di tengah derasnya arus digital, apalagi setelah pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi usia di bawah 16 tahun. Salah satu langkah paling efektif yang bisa kamu lakukan adalah menetapkan batas waktu penggunaan gadget secara jelas dan konsisten sehingga anak tidak terjebak dalam penggunaan berlebihan.
Selain itu, penting juga untuk memilihkan konten yang sesuai dengan usia mereka agar apa yang dikonsumsi tetap memberikan manfaat dan tidak berdampak negatif bagi perkembangan mental maupun emosional anak. Nah, berikut ini sejumlah tips mengontrol penggunaan gadget pada anak yang perlu kamu simak.
Tetapkan batas waktu penggunaan gadget sesuai usia anak, dan terapkan aturan ini secara konsisten agar anak tidak terbiasa menggunakan gadget secara berlebihan.
Buat jadwal penggunaan gadget yang jelas, termasuk kapan anak boleh dan tidak boleh menggunakannya, misalnya saat makan atau sebelum tidur.
Dampingi anak saat menggunakan gadget sehingga kamu bisa mengontrol aktivitas sekaligus memberi pemahaman tentang konten yang mereka konsumsi.
Gunakan fitur parental control atau aplikasi pemantau untuk membatasi akses konten yang tidak sesuai usia.
Jelaskan kepada anak tentang dampak negatif penggunaan gadget secara berlebihan agar mereka lebih sadar dan bertanggung jawab.
Tentukan area bebas gadget di rumah, seperti kamar tidur atau meja makan agar anak terbiasa berinteraksi tanpa layar.
Ajak anak melakukan aktivitas alternatif seperti bermain, olahraga, atau membaca agar tidak selalu bergantung pada gadget.
Jadilah role model dengan menunjukkan kebiasaan penggunaan gadget yang sehat karena anak cenderung meniru perilaku orang tua.
Nah, itu dia ulasan selengkapnya terkait aturan medsos untuk anak yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan berlaku mulai Maret 2026. Untuk memastikan penggunaan gadget anak tetap terkontrol, kamu bisa mempertimbangkan memberikan tablet khusus anak yang sudah dibekali fitur parental control.
Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah Huawei MatePad SE Kids Edition yang memungkinkan orang tua mengatur durasi penggunaan, menyaring konten, hingga menentukan aplikasi apa saja yang boleh diakses. Dengan begitu, aktivitas digital anak bisa lebih mudah dipantau dan diarahkan secara aman, termasuk saat menggunakan media sosial.
Jika tertarik memilikinya, kamu bisa membelinya melalui Eraspace. Tersedia berbagai keuntungan seperti potongan harga menarik, promo gratis ongkir, serta jaminan produk original. Selain itu, kamu juga bisa bergabung sebagai member MyEraspace untuk mengumpulkan poin dari setiap transaksi yang nantinya dapat ditukar dengan beragam reward menarik. Yuk, segera kunjungi Eraspace sekarang juga dan dapatkan produk gadget impianmu!
Baca juga: Bawa Manfaat Baik & Buruk, Ini 9 Dampak Media Sosial Bagi Anak-Anak