Sumber: Esportku
Belakangan ini, berita mengenai potensi pemblokiran Telegram oleh pemerintah ramai diperbincangkan. Aplikasi pesan instan yang populer di kalangan pengguna smartphone ini disebut-sebut akan menghadapi pemblokiran karena beberapa alasan yang cukup mengkhawatirkan.
Rumor Telegram akan diblokir sendiri menuai banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Namun, apa sebenarnya yang menjadi penyebab di balik kemungkinan pemblokiran ini? Bagaimana dampaknya terhadap pengguna setia Telegram di Indonesia? Maka dari itu, yuk simak lebih lanjut penjelasannya berikut ini.
Telegram Tidak Kooperatif dalam Memberantas Judol
Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemkominfo mengancam akan memblokir akses aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia karena dianggap tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online. Ancaman ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk 'Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online', yang digelar secara online melalui YouTube dan Zoom pada Jumat, 24 Mei 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Telegram akan diblokir karena menjadi satu-satunya platform digital yang tidak bersedia bekerja sama dalam memberantas konten judi online. Menurutnya, hanya Telegram yang masih belum kooperatif, berbeda dengan platform lain seperti Google yang dinilai lebih kooperatif.
Pemerintah dan Google dijadwalkan akan berdiskusi mengenai pemberantasan judi online bersama Kominfo pada pekan berikutnya. Hal ini karena Google diketahui memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk melacak konten judi online di platform mereka.
Budi Arie menambahkan bahwa saat ini terdapat tren pengguna yang melakukan judi online melalui Telegram. Menyikapi hal ini, Budi memberikan peringatan kepada Telegram. Ia menegaskan bahwa jika Telegram tidak bersedia bekerja sama dalam pemberantasan judi online, maka aplikasi tersebut pasti akan ditutup.
Sumber: Techwebies
Terancam Terkena Denda dan Izin ISP Dicabut
Budi Arie mengancam akan mendenda platform digital seperti X (sebelumnya Twitter), Meta (yang menaungi Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok hingga Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang ditemukan.
Ia menyatakan bahwa jika platform-platform tersebut tidak bekerja sama dalam pemberantasan konten judi online, maka denda tersebut akan dikenakan. Selain itu, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin penyedia layanan internet (ISP) jika mereka tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Budi Arie menegaskan bahwa izin ISP yang memfasilitasi permainan judi online akan dicabut, dan nama-nama ISP tersebut akan diumumkan. Ia menyatakan bahwa kedua kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Pengenaan denda kepada platform digital sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Baca juga: Waspada dengan Hal Negatif Telegram yang Merugikan Pengguna
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat dan ketentuan perubahannya.
Budi Arie juga meminta 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo.
TrustPositif adalah platform yang digunakan untuk menyaring konten negatif dan dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Sejauh ini, hanya 35 persen dari total 1.011 Penyedia Layanan Internet yang telah melakukan sinkronisasi otomatis.
Dari 135 sampel yang diuji pada 2023 hingga 2024, 26 di antaranya masih memungkinkan akses ke konten negatif seperti judi online dan pornografi. Oleh karena itu, Kominfo telah memberikan sanksi berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
Sumber: Melodiam
Kominfo Sedang Memberantas Situs Judol dengan AI
Rencana Telegram akan diblokir jika tidak mengikuti aturan ini dibarengi sejumlah langkah Kominfo, salah satunya melalui Budi Arie menyatakan bahwa Kominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kominfo telah mengajukan penutupan sebanyak 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kominfo juga telah meminta pemblokiran terhadap 5.364 akun rekening bank yang terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Penurunan atau takedown telah dilakukan terhadap 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi di situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah menjalin kerja sama strategis dengan Google Cloud AI dalam upaya memberantas konten judi online di wilayah digital Indonesia. Dalam kerja sama ini, Kominfo mengadopsi teknologi kecerdasan buatan/AI yang dimiliki oleh Google Cloud untuk mengintensifkan pengawasan dan penghapusan konten yang melanggar hukum terkait perjudian online.
Google Cloud AI menyediakan kemampuan yang canggih untuk memonitor secara aktif dan mendeteksi konten-konten perjudian online yang tersebar luas di berbagai platform digital. Dengan menggunakan algoritma dan model AI yang terkini, sistem ini dapat melakukan penelusuran otomatis dan analisis mendalam terhadap konten-konten bermuatan perjudian online, termasuk di platform-platform seperti media sosial, situs, dan aplikasi pesan instan.
Setelah mendeteksi konten-konten yang melanggar, Google Cloud AI memungkinkan Kominfo untuk melakukan tindakan penyebaran (takedown) secara cepat dan efisien. Melalui proses ini, konten-konten ilegal dapat dihapus dari internet dengan lebih efektif, sehingga meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Selain itu, kerja sama ini juga melibatkan analisis data yang mendalam terkait dengan tren perjudian online, pola penyebaran konten, dan perilaku pelaku. Informasi ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam merancang strategi penindakan yang lebih efektif dan proaktif dalam memerangi perjudian online di ranah digital Indonesia.
Seluruh proses kerja sama ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan privasi data. Google Cloud AI menjaga kerahasiaan data pengguna serta mematuhi standar keamanan dan regulasi privasi yang berlaku, sehingga memberikan jaminan yang kuat terhadap keamanan data yang diproses.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan efektivitas dalam pemberantasan konten perjudian online dapat ditingkatkan secara signifikan. Google Cloud AI menjadi salah satu alat yang kuat dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih dari konten ilegal, sehingga melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.
Nah, itu dia penjelasan mengenai Telegram akan diblokir oleh kominfo karena tidak kooperatif memberantas pinjaman online. Untuk saat ini, telegram masih bisa diakses oleh kamu di smartphone yang memadai. Jika kamu belum mempunyainya, kamu bisa mendapatkannya di Eraspace.
Di sana, kamu akan menemukan beragam pilihan produk dengan berbagai fitur dan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Kamu juga bisa mendapatkan berbagai promo menarik dan potongan harga dengan poin MyEraspace. Yuk, kunjungi website resminya sekarang atau download aplikasi Eraspace langsung di smartphone kamu dan jelajahi berbagai hal di dalamnya.
Baca juga: Luncurkan Telegram Business, Solusi untuk Bisnis yang Dinamis